Senin, 04 Maret 2013

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)


PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SD NEGERI ADIPALA 07
KABUPATEN CILACAP
TAHUN PELAJARAN 2012/ 2013

A.    DASAR

1.       Undang – Undang Nomor 202 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301 ) ;
2.      Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 taun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 );
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 11 (;
6.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa;
7.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Untuk Sekolah Dasar / Madrasah ( SD / MI ), Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah ( SMP/Mts ), Dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah ( SMA /MA );
8.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008;
9.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertamadrasah Tsanawiyah, Sekolah  Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atasdrasahh Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010 / 2011;
12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010 tentang Pelaksanaan Ujian Sekolahdrasah Dan Ujian Nasional Pada Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atasdrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010 / 2011;
13.   Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap ( Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13 );
14.   Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Cilacap ( Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 52);
15.   Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Agama  Nomor 04/VI/Pb/2011 Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak / Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah / Madrasah;

B.     TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS
1.      Tujuan
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) bertujuan :
Untuk memberikan keseempatan yang seluas – luasnya bagi warga negara usia sekolah untuk memperoleh  layanan pendidikan yang bermutu serta dalam rangka mewujudkan Tuntas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Rintisan Wajib Belajar Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun.
2.      Prinsip
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus berpegang pada prinsip sebagai berikut :
a.      Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sma untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b.      Tidak ada penolakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) bagi yang memenuhi syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi dan atau ketentuan yang waktu proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) telah berakhir;
c.      Sejak awal pendaftaraan, calon peserta didik dapat menentukan pilihannya apakah akan ke sekolah negeri atau swasta.
3.      Azas
Penerimaasn Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus berpegang pada azas sebagai berikut :
a.      Obyektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ), baok peserta didik baru maupun pindahan hars memenuhi ketentuan yang berlaku;
b.      Transparan, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat luas termasuk orang tua dan peserta didik, sehingga dapat dihindari penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.      Akuntabel, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik menyakut prosedur maupun hasilnya;
d.      Tidak Diskriminatif, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tidak membedakan Suku, Agama dan Rasa tau Golongan;
e.      Kompetitif, artinya bahwa proses seleksi pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) didasarkan pada kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu;



4.      Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB )
a.      Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar ( SD ) :
1.      Berusia 7 s/d 12 tahun wajib diterima;
2.      Berusia 6 tahun dapat diterima;
3.      Barusia 5 tahun atau lebih dapat diterima apabila jumlah calon peserta didik yang berusia sebagaimana tersebut pada butir 1) dan 2) belum mencapai 34 peserta didik dalam satu rombongan belajar ( Rombel ) dan daerah tersebut tidak mempunyai Taman Kanak – Kanak ( TK ) aau Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD );
4.      Tidak diharuskan telah mengikuti Taman Kanak – Kanak ( TK ) atau Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD );
5.      Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan / Desa.
b.     Calon Peserta Didik Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB )
1.      Berusia minimal 6 tahun, dan wajib diterima bagi peserta didik yang berusia 7 s.d 12 tahun;
2.      Tidak diharuskan telah mengikuti Taman Kanak – Kanak Luar Biasa ( TKLB );
3.      Memliki Akte Kelahiran atau Surat Keterangan lahir dari kelurahan / Desa.
c.      KEPANITIAN PNERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
Agar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) beljalan lancar, maka diperlukan langkah pengorganisasian dengan membentuk kepanitian sbb :
1.      Tim Pengendali Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Kabupaten.
a.      Menyiapkan Petunjuk Teknis Peneerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
b.      Sosialisasi Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
c.      Menyiapkan Format Pelaporan Peelaksanaan Peeneerimaan Peserta Didik Baru
( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
d.       Memberikan Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
e.      Memantau Pelaksanaan Penerimaan Peeserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
f.       Merangkap data pelaksanaan Penerimaan Peeserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
g.      Menyusun laporan pelaksanaan Penerimaan Peeserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
h.     Meemantau pelaksanaan masa Orientasi Peserta Didik.
2.      Tim Pengendali Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Kecamatan.
a.      Memantau Kesiapan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD dan SDLB, SMP/SMPLB di wilayahnya;
b.      Memantau Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD dan SDLB, SMP/SMPLB di wilayahnya;
c.      Memberikan Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD dan SDLB, SMP/SMPLB di wilayahnya;
d.      Membuat Laporan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD dan SDLB, SMP/SMPLB di wilayahnya;
e.      Memantau Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta  SMP/SMPLB di wilayahnya;
3.      Panitia Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Satuan Pendidikan
a.      Menyediakan sarana, tempat/ ruang peendaftaran dan sarana perlengkapann pendaftaraan lainnya;
b.      Menyiapkanformuulir pendaftaran dan perangkat administrasii pendaftaran lainnya;
c.      Menerima pendaftaran calon peserta didik baru;
d.      Memastikan calon peserta didik baru yang mendaftar teelah memenuhi persyaratan;
e.      Memasukan data calon peserta didik baru kee data base;
f.       Mencatat dan meemberikan tanda bukti pendaftaran;
g.      Mencatat dan membeerikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila pendaftar mengundurkan diri;
h.     Membuat jurnal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) per hari dan memasang di teempat yang mudahh di akses public;
i.       Mengumumkan calon peserta didik baru yang diterima dan yang tidak diterima;
j.       Memberikan pelayanan informasi dan pengaduan;
k.      Menerimma daftar uulang calon peserta didik baru yang diterima;
l.       Meembuat laporan pelaksanaan PPDB.
4.      JUMLAH PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBONGAN BELAJAR ( ROMBEL )
1.      Dengan tetap memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan proses pendidikan harus tetap mengarah pada peningkatan mutu pendidikan, sesuai dngan ketentuan yang berlaku;
2.      Rombongan belajar ( rombel ) yang diikuti peserta didik dalam jumlah terlalu banyak akan berdampak pada tingkat efktivitas belajar mengajar yang tidak maksimal. Oleh karena itu dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan baik pada sekolah negeri maupuun swasta, maka ketntuan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar diatur sebagai berikut :
No
Satuan  Pendidikan
Jumlah maksimum Peserta Didik Dalam satu Rombongan belajar
( Rombel )
1
SD
40

3.      Bahwa rombongan belajar ( rombel ) yang diikuti peserta didik dalam jumlah terlalu sedikitt juga berdampak pada tingkat efeektivitas belajar mengajar yang tidak maksimal dan akan mengurangi mutu proses, out put ataupun outcomes pendidikan. Oleh karena itu batas minimum peserta didik dalam satu rombongan belajara (rombel ) baik sekolah negeri ataupun swasta juga diatur sebagai berikut :

No
Satuan  Pendidikan
Jumlah Minimum Peserta Didik Dalam satu Rombongan belajar
( Rombel )
1
SD
10

4.      Jumlah maksimum rombongan belajar ( rombel ) dalam satu  sekolah harus memperhatikan kesiapan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, sarana gedung, ruang, lahan, saran pendukung peeningkatan mutuu serta tingkat ketenangan dan kenyamanan proses beelajar meengajar;
5.      Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Dan Standar Prasarana Untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah ( SD/MI). maka rombongan belajar (rombel) dalam satu sekolah diatur sebagai berikut :
a.      Satu sekolah dasar ( SD ) memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24 rombongan belajar ( rombel ).

5.      PROSEDUR PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
1.      Pendaftaraan
a.      Setiap calon peeserta didik dapat meendaftarkan pada 1 ( satu ) sekolah negeri atau swasta, dan dapat pindah mendaftar pada sekolah lain dalam kurun waktu pendaftaraan. Adapaun prosedur pendaftaran adalah sebagai berkut :
2.      Sekolah Dasar ( SD ) dan Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB )
a.      Pendaftaraan dilakukan oleh orang tua / wali calon peserta didik langsung ke  sekolah yang dituju.
b.      Pendaftaran dilaksanakan dngan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan.
c.      Setiap pendaftar yang memenuhi persyaratan mendapatkan tanda bukti pendaftaraan.
d.      Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka sekolah meengadakan seleksi sesuai keteentuan ( Usia, Jarak dll ).
3.      Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )
Perlu Memperhatikan rasa keadilan yang berkembang dimasyarakat,khususnya perlindungan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu. Oleh  karena itu, peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk diterima dalam peeneerimaan peserta didik baru ( PPDB ) maksimum 20% berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu.
4.      Biaya Pendaftaraan
a.      Biaya Pendaftaraan Penerimaan Pesrta Didik Baru ( PPDB ) ditentukan sebagai berikut:
-        Untuk SD /SDLB maksimal 20.000 ( menggunakan dana BOS ).



5.      JADWAL KEGIATAN PENERIMAAN PSERTA DIDIK BARU ( PPDB )
-        Sekolah Dasar ( SD )
Negeri dan Swasta
1.      Pendaftaraan
11 – 30 Juni 2012
2.      Pengumuman
05 Juli 2012
3.      Daftar Ulang
06 – 07 Juli 2012
4.      Hari –Hari Pertama Masuk Sekolah
16,17 dan 18 Juli 2012
5.      Laporan PPDB dan MOPDB
24 Juli 2012

6.      Seleksi Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )
Apabila jumlah peminat / pendaftar di sekolah melebihi daya tampung dan kemampuan sekolah, maka sekolah tersebut melaksanakan seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :
-        Calon seleksi peserta didik baru ( PPDB ) berdasarkan usia dengan dibuktikan Surat Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Dari Desa / Kelurahan.
-        Tidak merupakan keharusan mengikuti Taman Kanak – Kanak maupun Paud Non Formal.
-        Tidak dilakukan tes akademik.
7.      Pakaian Seragam Peserta Didik Baru
a.      Pakaian seragam sekolah yang diwajibkan adalah seragam osis, pramuka dan olahraga.
b.      Selain seragam sekolah sebagaimana pada butir 1) sekolah dapat menambah pakaian seragam yang lain sesuai kebutuhan
c.      Pengadaan pakaian seragam sesuai dengan keinginan dan kemampuan orangtua murid.
d.      Pakaian seragam pramuka dikenakan pada hari jum`at dan sabtu dan pakaian olahraga dikenakan pada hari jum`at.
8.      EVALUASI DAN LAPORAN
1.      Evaluasi terhadap pelaksanaan ketentua – ketentuan dalam bentuk teknis ini dilakukan oleeh kepala dinas dengan meembeentuk dan menugaskan tim evaluasi penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) adapun tugas tim evaluasi penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) untuk mengetahui permasalahan, hambatan dan alternative solusi dalam proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) mulai dari perencanaan, pemantauan, evaluasi sampai dengan pelaporan.
2.      Tim evaluasi penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) berkewajiban menyampaikan laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodic kepada kepala dinas.
3.      Laporan sebagaimana tersebut pada ayat ( 2 ) berbentuk laporan teknis pnyelenggaraan, program mulai dari tahap peersiapan, proses pelaksanaan, analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, termasuk di dalamnya pengungkapan dalam proses pelaksanaan, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi  permasalahan tersebut, serta pada bagian akhirnya ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.
4.      Untuk percepatan pengumpulan data pelaksanaan  penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) maka setelah pelaksanaan penerimaan peserta didik baruu ( PPDB ) sekolah wajibb membuat laporan kilat ( format terlampir dengan keteentuan sebagai  berikut ) :
-        Bagi sekolah dasar ( SD ) wajib melaporkan ke UPT Dikpora Kecamatan dan Dikpora Kecamatan melakukan rekapitulasi untuk dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten Cilacap cq bidang Dikdas.
9.      LAIN – LAIN
1.      Berkaitan dengan sumbangan dana orangtua peserta didik untuk pembangunan pendidikan maka :
a.      Pola penerimaan sumbangan dana dilakukan setelah calon peserta  didik diterima dan disepakati dalam rapat paripurna komitee sekolah.
b.      Satuan pendidikan SD mengacuu Permendikbud Nomor 60 tahun 2011.
c.      Perlu membuat kuesioner/angket tentang pendataan orangtua peserta didik.
d.      Bentuk dan besaran sumbangan tidak harus sama/ disesuaikan dengan kemampuan orangtua peserta didik.
2.      Sekolah wajib membuat RAPBS / APBS
3.      Hal – hal yang belum diatur dalam petunjuk teeknis akan diatur keemudian.

0 komentar:

Posting Komentar