Menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor
814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan
tenaga honorer, maka SEKDA Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer
menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan “Sejak Kepegawaian dan pejabat lain di
lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis,
kecuali ditetapkan dengan Perautran Pemerintah.”
Sehubungan dengan hal tersebut, SEKDA Kabupaten Cilacap
kembali menegaskan bahwa:
1. Kepala
Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap dilarang
mengangkat tenaga
honorer atau yang sejenisnya.
honorer atau yang sejenisnya.
2. Pemerintah
tidak akan mengangkay lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon
Pegawai
Negeri Sipil.
Negeri Sipil.
3. Apabila
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap masih
melakukan
pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya, maka segalakonsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga
honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab SKPD.
pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya, maka segalakonsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga
honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab SKPD.
Menanggapi itu semua, ternyata menimbulkan pro dan kontra
antara Pengkat Daerah dan Tenaga Honorer itu sendiri. Sementara beberapa Kepala
Satuan Perangkat Daerah juga masih banyak yang membutuhkan tenaga honorer atau
sejenisnya untuk menutupi adanya kekurangan Pegawai Negeri Sipil dari setiap
Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri.
kalau seperti itu kan jd sangat membingungkan.. trus bagaimana mau honor d sekolah????
BalasHapus