Selasa, 05 Maret 2013

Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer



  Menindak lanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ Tanggal 10 Januari 2013 perihal penegasan larangan pengangkatan tenaga honorer, maka SEKDA Kabupaten Cilacap menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan “Sejak Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Perautran Pemerintah.”

Sehubungan dengan hal tersebut, SEKDA Kabupaten Cilacap kembali menegaskan bahwa:
1.   Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap dilarang mengangkat tenaga
     honorer atau yang sejenisnya.
2.   Pemerintah tidak akan mengangkay lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai
     Negeri Sipil.
3. Apabila Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap masih melakukan
    pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya, maka segalakonsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga
    honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab SKPD.

  Menanggapi itu semua, ternyata menimbulkan pro dan kontra antara Pengkat Daerah dan Tenaga Honorer itu sendiri. Sementara beberapa Kepala Satuan Perangkat Daerah juga masih banyak yang membutuhkan tenaga honorer atau sejenisnya untuk menutupi adanya kekurangan Pegawai Negeri Sipil dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah itu sendiri.

1 komentar:

  1. kalau seperti itu kan jd sangat membingungkan.. trus bagaimana mau honor d sekolah????

    BalasHapus