PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
(PPDB)
SD NEGERI ADIPALA 07
KABUPATEN CILACAP
TAHUN PELAJARAN 2012/ 2013
A. DASAR
1.
Undang – Undang Nomor 202 tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4301 ) ;
2.
Undang
– Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang
Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 32 taun
2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ) ;
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ( Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496 );
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4863 );
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelanggaraan
Pendidikan ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun
2010 ( Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 11 (;
6.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Pembinaan Prestasi
Peserta Didik Yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan / atau Bakat Istimewa;
7.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana Dan
Prasarana Untuk Sekolah Dasar / Madrasah ( SD / MI ), Sekolah Menengah Pertama
/ Madrasah Tsanawiyah ( SMP/Mts ), Dan Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah
( SMA /MA );
8.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional
Pendidikan Kesetaraan Tahun 2008;
9.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar Di Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 45 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010
tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Pertamadrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama
Luar Biasa, Sekolah Menengah Atasdrasahh Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa, dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010 / 2011;
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2010 Tanggal 31 Desember 2010
tentang Pelaksanaan Ujian Sekolahdrasah Dan Ujian Nasional Pada Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atasdrasah Aliyah, Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2010 /
2011;
13.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Yang Bebas KKN di Kabupaten Cilacap ( Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3
Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Nomor 13 );
14.
Peraturan
Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Cilacap ( Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2010 Nomor 52);
15.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri Pendidikan Nasional Dan Menteri
Agama Nomor 04/VI/Pb/2011 Nomor
MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak /
Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah / Madrasah;
B.
TUJUAN, PRINSIP DAN AZAS
1. Tujuan
Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) bertujuan :
Untuk
memberikan keseempatan yang seluas – luasnya bagi warga negara usia sekolah
untuk memperoleh layanan pendidikan yang
bermutu serta dalam rangka mewujudkan Tuntas Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun
dan Rintisan Wajib Belajar Pendidikan Menengah Universal 12 Tahun.
2. Prinsip
Penerimaan
Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus berpegang pada prinsip sebagai berikut :
a.
Semua
anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sma untuk memperoleh layanan
pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan yang lebih tinggi;
b.
Tidak
ada penolakan pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) bagi yang memenuhi
syarat, kecuali jika daya tampung di sekolah yang bersangkutan tidak mencukupi
dan atau ketentuan yang waktu proses Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )
telah berakhir;
c.
Sejak
awal pendaftaraan, calon peserta didik dapat menentukan pilihannya apakah akan
ke sekolah negeri atau swasta.
3. Azas
Penerimaasn
Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus berpegang pada azas sebagai berikut :
a.
Obyektif, artinya bahwa Penerimaan Peserta
Didik Baru ( PPDB ), baok peserta didik baru maupun pindahan hars memenuhi
ketentuan yang berlaku;
b.
Transparan, artinya bahwa Penerimaan
Peserta Didik Baru ( PPDB ) harus terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat
luas termasuk orang tua dan peserta didik, sehingga dapat dihindari
penyimpangan – penyimpangan yang mungkin terjadi;
c.
Akuntabel, artinya bahwa Penerimaan Peserta
Didik Baru ( PPDB ) harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik
menyakut prosedur maupun hasilnya;
d.
Tidak
Diskriminatif,
artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tidak membedakan Suku,
Agama dan Rasa tau Golongan;
e.
Kompetitif, artinya bahwa proses seleksi
pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) didasarkan pada kompetensi yang
disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu;
4. Sekolah
Dasar ( SD ) dan Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB )
a. Calon
Peserta Didik Baru Sekolah Dasar ( SD ) :
1.
Berusia
7 s/d 12 tahun wajib
diterima;
2.
Berusia
6 tahun dapat diterima;
3.
Barusia
5 tahun atau lebih dapat
diterima apabila jumlah calon peserta didik yang berusia sebagaimana tersebut
pada butir 1) dan 2) belum mencapai 34 peserta didik dalam satu rombongan
belajar ( Rombel ) dan daerah tersebut tidak mempunyai Taman Kanak – Kanak ( TK
) aau Pendidikan Anak Usia Dini ( PAUD );
4.
Tidak
diharuskan telah mengikuti Taman Kanak – Kanak ( TK ) atau Pendidikan Anak Usia
Dini ( PAUD );
5.
Memiliki
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir dari Kelurahan / Desa.
b. Calon
Peserta Didik Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB )
1.
Berusia
minimal 6 tahun, dan wajib diterima bagi peserta didik yang berusia 7 s.d 12
tahun;
2.
Tidak
diharuskan telah mengikuti Taman Kanak – Kanak Luar Biasa ( TKLB );
3.
Memliki
Akte Kelahiran atau Surat Keterangan lahir dari kelurahan / Desa.
c. KEPANITIAN
PNERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
Agar
pelaksanaan penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) beljalan lancar, maka
diperlukan langkah pengorganisasian dengan membentuk kepanitian sbb :
1. Tim
Pengendali Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Kabupaten.
a.
Menyiapkan
Petunjuk Teknis Peneerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
b.
Sosialisasi
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK,
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
c.
Menyiapkan
Format Pelaporan Peelaksanaan Peeneerimaan Peserta Didik Baru
(
PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
d.
Memberikan Pelayanan Informasi Dan Pengaduan
Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB,
SMA/SMALB dan SMK;
e.
Memantau
Pelaksanaan Penerimaan Peeserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
f.
Merangkap
data pelaksanaan Penerimaan Peeserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK,
SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
g.
Menyusun
laporan pelaksanaan Penerimaan Peeserta Didik Baru ( PPDB ) ditingkat TK, SD/SDLB/MI,
SMP/SMPLB, SMA/SMALB dan SMK;
h.
Meemantau
pelaksanaan masa Orientasi Peserta Didik.
2. Tim
Pengendali Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Kecamatan.
a.
Memantau
Kesiapan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD dan SDLB, SMP/SMPLB
di wilayahnya;
b.
Memantau
Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD dan SDLB,
SMP/SMPLB di wilayahnya;
c.
Memberikan
Pelayanan Informasi Dan Pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di
tingkat TK, SD dan SDLB, SMP/SMPLB di wilayahnya;
d.
Membuat
Laporan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di tingkat TK, SD
dan SDLB, SMP/SMPLB di wilayahnya;
e.
Memantau
Pelaksanaan Masa Orientasi Peserta
SMP/SMPLB di wilayahnya;
3. Panitia
Pelaksana Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) Tingkat Satuan Pendidikan
a.
Menyediakan
sarana, tempat/ ruang peendaftaran dan sarana perlengkapann pendaftaraan
lainnya;
b.
Menyiapkanformuulir
pendaftaran dan perangkat administrasii pendaftaran lainnya;
c.
Menerima
pendaftaran calon peserta didik baru;
d.
Memastikan
calon peserta didik baru yang mendaftar teelah memenuhi persyaratan;
e.
Memasukan
data calon peserta didik baru kee data base;
f.
Mencatat
dan meemberikan tanda bukti pendaftaran;
g.
Mencatat
dan membeerikan surat pencabutan berkas serta mengembalikan dokumen apabila
pendaftar mengundurkan diri;
h.
Membuat
jurnal Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) per hari dan memasang di teempat
yang mudahh di akses public;
i.
Mengumumkan
calon peserta didik baru yang diterima dan yang tidak diterima;
j.
Memberikan
pelayanan informasi dan pengaduan;
k.
Menerimma
daftar uulang calon peserta didik baru yang diterima;
l.
Meembuat
laporan pelaksanaan PPDB.
4. JUMLAH
PESERTA DIDIK DALAM SATU ROMBONGAN BELAJAR ( ROMBEL )
1.
Dengan
tetap memperhatikan situasi dan kondisi yang ada, pelaksanaan proses pendidikan
harus tetap mengarah pada peningkatan mutu pendidikan, sesuai dngan ketentuan
yang berlaku;
2.
Rombongan
belajar ( rombel ) yang diikuti peserta didik dalam jumlah terlalu banyak akan
berdampak pada tingkat efktivitas belajar mengajar yang tidak maksimal. Oleh
karena itu dalam rangka peningkatan mutu dan layanan pendidikan baik pada
sekolah negeri maupuun swasta, maka ketntuan jumlah peserta didik dalam satu
rombongan belajar diatur sebagai berikut :
No
|
Satuan
Pendidikan
|
Jumlah maksimum Peserta Didik Dalam satu Rombongan
belajar
( Rombel )
|
1
|
SD
|
40
|
3.
Bahwa
rombongan belajar ( rombel ) yang diikuti peserta didik dalam jumlah terlalu
sedikitt juga berdampak pada tingkat efeektivitas belajar mengajar yang tidak
maksimal dan akan mengurangi mutu proses, out put ataupun outcomes pendidikan.
Oleh karena itu batas minimum peserta didik dalam satu rombongan belajara
(rombel ) baik sekolah negeri ataupun swasta juga diatur sebagai berikut :
No
|
Satuan
Pendidikan
|
Jumlah Minimum Peserta Didik Dalam satu Rombongan
belajar
( Rombel )
|
1
|
SD
|
10
|
4.
Jumlah
maksimum rombongan belajar ( rombel ) dalam satu sekolah harus memperhatikan kesiapan tenaga
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana gedung, ruang, lahan, saran pendukung
peeningkatan mutuu serta tingkat ketenangan dan kenyamanan proses beelajar
meengajar;
5.
Sesuai
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana Dan Standar Prasarana Untuk Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (
SD/MI). maka rombongan belajar (rombel) dalam satu sekolah diatur sebagai
berikut :
a.
Satu
sekolah dasar ( SD ) memiliki minimum 6 rombongan belajar dan maksimum 24
rombongan belajar ( rombel ).
5. PROSEDUR
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
1. Pendaftaraan
a.
Setiap
calon peeserta didik dapat meendaftarkan pada 1 ( satu ) sekolah negeri atau
swasta, dan dapat pindah mendaftar pada sekolah lain dalam kurun waktu
pendaftaraan. Adapaun prosedur pendaftaran adalah sebagai berkut :
2. Sekolah
Dasar ( SD ) dan Sekolah Dasar Luar Biasa ( SDLB )
a.
Pendaftaraan
dilakukan oleh orang tua / wali calon peserta didik langsung ke sekolah yang dituju.
b.
Pendaftaran
dilaksanakan dngan mengisi formulir yang telah disediakan oleh sekolah dengan
menyerahkan kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan.
c.
Setiap
pendaftar yang memenuhi persyaratan mendapatkan tanda bukti pendaftaraan.
d.
Apabila
jumlah pendaftar melebihi daya tampung, maka sekolah meengadakan seleksi sesuai
keteentuan ( Usia, Jarak dll ).
3.
Pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru ( PPDB )
Perlu
Memperhatikan rasa keadilan yang
berkembang dimasyarakat,khususnya perlindungan bagi peserta didik yang berasal
dari keluarga kurang mampu. Oleh karena
itu, peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk diterima dalam peeneerimaan
peserta didik baru ( PPDB ) maksimum 20% berasal dari keluarga miskin atau
kurang mampu.
4. Biaya
Pendaftaraan
a.
Biaya
Pendaftaraan Penerimaan Pesrta Didik Baru ( PPDB ) ditentukan sebagai berikut:
-
Untuk
SD /SDLB maksimal 20.000 ( menggunakan dana BOS ).
5. JADWAL
KEGIATAN PENERIMAAN PSERTA DIDIK BARU ( PPDB )
-
Sekolah
Dasar ( SD )
Negeri
dan Swasta
1.
Pendaftaraan
|
11 – 30 Juni 2012
|
2.
Pengumuman
|
05 Juli 2012
|
3.
Daftar
Ulang
|
06 – 07 Juli 2012
|
4.
Hari
–Hari Pertama Masuk Sekolah
|
16,17 dan 18 Juli 2012
|
5.
Laporan
PPDB dan MOPDB
|
24 Juli 2012
|
6. Seleksi
Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB )
Apabila
jumlah peminat / pendaftar di sekolah melebihi daya tampung dan kemampuan
sekolah, maka sekolah tersebut melaksanakan seleksi dengan ketentuan sebagai
berikut :
-
Calon
seleksi peserta didik baru ( PPDB ) berdasarkan usia dengan dibuktikan Surat
Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir Dari Desa / Kelurahan.
-
Tidak
merupakan keharusan mengikuti Taman Kanak – Kanak maupun Paud Non Formal.
-
Tidak
dilakukan tes akademik.
7. Pakaian
Seragam Peserta Didik Baru
a.
Pakaian
seragam sekolah yang diwajibkan adalah seragam osis, pramuka dan olahraga.
b.
Selain
seragam sekolah sebagaimana pada butir 1) sekolah dapat menambah pakaian
seragam yang lain sesuai kebutuhan
c.
Pengadaan
pakaian seragam sesuai dengan keinginan dan kemampuan orangtua murid.
d.
Pakaian
seragam pramuka dikenakan pada hari jum`at dan sabtu dan pakaian olahraga
dikenakan pada hari jum`at.
8. EVALUASI
DAN LAPORAN
1.
Evaluasi
terhadap pelaksanaan ketentua – ketentuan dalam bentuk teknis ini dilakukan
oleeh kepala dinas dengan meembeentuk dan menugaskan tim evaluasi penerimaan
peserta didik baru ( PPDB ) adapun tugas tim evaluasi penerimaan peserta didik
baru ( PPDB ) untuk mengetahui permasalahan, hambatan dan alternative solusi
dalam proses penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) mulai dari perencanaan,
pemantauan, evaluasi sampai dengan pelaporan.
2.
Tim
evaluasi penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) berkewajiban menyampaikan
laporan tentang hasil pelaksanaan tugasnya secara periodic kepada kepala dinas.
3.
Laporan
sebagaimana tersebut pada ayat ( 2 ) berbentuk laporan teknis pnyelenggaraan,
program mulai dari tahap peersiapan, proses pelaksanaan, analisis dan evaluasi
terhadap pelaksanaan program, termasuk di dalamnya pengungkapan dalam proses
pelaksanaan, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut, serta pada bagian
akhirnya ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi.
4.
Untuk
percepatan pengumpulan data pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru ( PPDB ) maka setelah pelaksanaan
penerimaan peserta didik baruu ( PPDB ) sekolah wajibb membuat laporan kilat (
format terlampir dengan keteentuan sebagai
berikut ) :
-
Bagi
sekolah dasar ( SD ) wajib melaporkan ke UPT Dikpora Kecamatan dan Dikpora Kecamatan
melakukan rekapitulasi untuk dikirim ke Dinas Dikpora Kabupaten Cilacap cq
bidang Dikdas.
9. LAIN
– LAIN
1.
Berkaitan
dengan sumbangan dana orangtua peserta didik untuk pembangunan pendidikan maka
:
a.
Pola
penerimaan sumbangan dana dilakukan setelah calon peserta didik diterima dan disepakati dalam rapat
paripurna komitee sekolah.
b.
Satuan
pendidikan SD mengacuu Permendikbud Nomor 60 tahun 2011.
c.
Perlu
membuat kuesioner/angket tentang pendataan orangtua peserta didik.
d.
Bentuk
dan besaran sumbangan tidak harus sama/ disesuaikan dengan kemampuan orangtua
peserta didik.
2.
Sekolah
wajib membuat RAPBS / APBS
3.
Hal
– hal yang belum diatur dalam petunjuk teeknis akan diatur keemudian.